JIB | Karawang, – Pememerintahan desa telukjaya kecamatan pakisjaya kabupaten karawang, diduga telah mengabaikan Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya dalam merealisasikan dana desa tahap satu tahun 2023, yang digelontorkan pemerintah pusat melalui kementerian desa, dengan cara diborongkan, Minggu (02/04/23).
Dikatakan seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya, bahwa pelaksanaan untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan di desa telukjaya kecamatan pakisjaya kabupaten karawang, secara diborongkan.
“Untuk pembangunan di desa telukjaya, diantaranya bangun untuk jalan lingkungan cor beton, memang di borongkan kepada seseorang yang kebetulan saya juga kenal nama dan alamatnya,” terangnya.
Menurutnya mengenai realisasi dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat melalui kementerian desa telah diatur oleh undang undang, dan tertuang di peraturan bupati (Perbub) tidak boleh diborongkan.
“Dengan tidak diborongkannya dalam merealisasikan dana desa sesuai tujuan utama dari digelontorkan dana desa kepada masing-masing desa. Dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara sampai berita ini terbit, baik kepala desa telukjaya, maupun pihak terkait, belum memberikan keterangan dengan disinyalir adanya realisasi dana desa tahap satu tahun 2023 dalam pelaksanaannya yang telah di borongkan,.(Sule/Ey – Amir)