Jurnal Indonesia Baru

FORUM ADVOKAT KABUPATEN BEKASI (FAKB), ACARA HALAL BIHALAL DAN PEMBATALAN PASAL 509 KUHP PIDANA NASIONAL

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB) mengadakan Halal bi halal dengan tema “ Pembatalan Pasal 509 KUHPidana Nasional “ karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pelaksanaan Halal bi halal dilakukan di Kantor FAKB yang terletak di Ruko Cortes B.23 No.52 Jababeka Simpangan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, dalam acara ini dihadiri oleh beberapa advokat Kabupaten Bekasi seperti: Ulung Purnama, Ujang Suryadi, Sairan Nudiansyah, Aan Maulana, Arsusben Efendi, Libet Astoyo, Susilo WIbowo, Wawan, Sepri, dan lainnya.


Acara berlangsung secara sederhana namun penuh inspirasi dimana tema kali ini membuat usulan beberapa pendapat dari rekan-rekan advokat terkait Pembatalan Pasal 509 KUHPidana Nasional tersebut ragam tanggapan pendapat menghiasi diskusi hukum tersebut, dimulai dengan acara disampaikan oleh Aan Maulana,SH,MH. dan sambutan dari Ketua FAKB Ulung Purnama,SH,MH dan Dewan Penasehat Ujang Suryadi, SH, diiringi doa bersama yang dipimpin oleh Sairan Nudiansyah,SH ditutup dengan diskusi santai terkait Pasal 509 KUHPidana Nasional.


Adapun Pasal 509 KUHP Nasional berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
Advokat yang memasukan atau meminta memasukan dalam surat gugatan atau surat permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tertugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.
Suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat atau sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
Kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”
Karena “Pasal 509 KUHP Nasional telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan menimbulkan ancaman dan ketakutan bagi advokat saat menjalankan tugas profesinya serta mengancam martabat/kehormatan advokat. Untuk itu, FAKB meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 509 KUHP Nasional bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dibatalkan,” ujar Ulung Purnama,SH,MH. Yang juga merupakan Ketua Advokat Kabupaten Bekasi
prinsip hukum dalam Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003  tentang Advokat jo Putusan MK No.26/PUU-XI/2013. Seorang advokat mendapat imunitas saat menjalankan tugas dengan adanya surat kuasa dari pemberi kuasa (klien) berdasarkan iktikad baik. Artinya, saat advokat sudah mendapatkan kuasa dari klien, dalam menjalankan tugas untuk kepentingan pembelaan klien di dalam ataupun di luar pengadilan, selama didasari ada iktikad baik, apa yang dilakukan advokat tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.   


Ditambahkan oleh Wanhat Ujang Suryadi,SH menyetujui adanya gagasan pembatalan Pasal 509 KUHPidana Nasional tersebut karena dapat merugikan para advokat yang beracara secara umum termasuk para advokat yang ada di Kabupaten Bekasi, atas penndapat tersebut didukung oleh seluruh advokat yang hadir dalam acara tersebut. (Red)