Jurnal Indonesia Baru

Proyek Pembangunan DEK Penahan/Tanggul di Batang Ayumi Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

JIB | Kota Padangsidempuan- Proyek Rekonstruksi DEK Penahan/Tanggul Sungai Aek Batang Ayumi Kelurahan Sitamiang Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan yang sumber dananya dari APBD Kota Padangsidempuan Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 1.180.722.000 (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan Nomor Kontrak 0713 SPK BPBD/IV/2023 Tertanggal 04 April 2023 Diduga pengerjaanya asal jadi dan tidak sesuai dengan Bestek.

“Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan pada senin 29/05/2023 terlihat galian pondasi bangunan masih cukup dangkal bahkan menurut analisa kami masih rata dengan permukaan air sungai aek Batang Ayumi, ini dampak dari akibat dikerjakan secara manual sebab menurut hemat kami biasanya bila kondisi medannya keras dan berbatu seperti ini galian pondasinya harus menggunakan alat berat sehingga kedalaman galian untuk pondasi dapat terpenuhi, namun yang kita temui dilapangan tidak terlihat adanya alat berat berupa (exacapator) dilokasi Proyek, justru yang terpantau galian pondasi dilakukan secara manual” Hal ini diungkapkan Sekjend Dewan Pimpinan Nasional Ormas GEMMA PETA INDONESIA Dian Negara Panggabean.

Lanjut Dian Negara Panggabean, Berdasarkn hasil investigasi dilapangan banyak ditemukan kejanggalan dalam pengerjaan proyek ini, dan ketika kita coba klarifikasi terhadap para pekerja tidak ada yang bersedia memberikan keterangan karena takut dimarahi pemborongnya, Guna menindak lanjuti hasil investigasi dilapangan beberapa hari yang lalu Kamis 08/06/2023 lembaga kita sudah melayangkan surat konfirmasi ke Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidempuan namun hingga saat ini kita belum mendapatkan jawaban dari surat kita tersebut.

“Dalam Surat Konfirmasi yang kita layangkan, banyak hal yang kita pertanyakan kepada Dinas BPBD Kota Padangsidempuan diantaranya : kita meminta salinan kontrak atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek Rekonstruksi DEK Penahan/Tanggul Sungai Aek Batang Ayumi diberikan kepada kita mengingat kontrak kerja dan RAB bukanlah masuk dalam kategori lembaran rahasia negara dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga kami merasa menjadi hak kami untuk meminta salinan kontrak dan RAB proyek tersebut guna kepentingan kami untung melakukan pengawasan” Jelas Dian.

Diam menuturkan pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai lembaga kemasyarakatan dan sosial kontrol sebab kita menduga banyak terjadi pelanggaran yang telah dilakukan Kontraktor contohnya galian pondasi yang kurang dalam sebab dikerjakan secara manual, pemakaian material lokal yang tidak memiliki izin galian C, ditemukannya batu-batu kecil pada pemasangan pondasi dek tersebut, pemasangan batu-batu pada pondasi proyek hanya diserak lalu disiram dengan pasir yang sudah dicampur semen yang seharusnya semuanya harus pasangan batu, diduga campuran semen sangat minim tidak sesuai bestek, dasar galian pondasi kita duga masih rata dengan permukaan air sungai, bahkan pada penelusuran kami alamat kantor dan plang nama CV Sari Guna Lestari pada alamat yang tertera di LPSE tidak ditemukan kantor CV. Sari Guna Lestari alias diduga alamat bodong dan masih banyak kejanggalan lain dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Dan tembusan surat kita ke Komisi Informasi Publik (KIP) Wilayah Sumatera Utara di Medan sudah kita kirim langsung kepada Bagian Umum KIP Medan, ini antisipasi apabila Dinas BPBD Kota Padangsidempuan tidak memenuhi hak kita untuk mendapatkan informasi maka kita akan mengajukan sidang informasi ke KIP Wilayah Sumatera Utara di Medan sebelum kita menempuh proses hukum” Dian memberi keterangan kepada awak media.

Dan ketika awak media ini meninjau langsung ke lokasi proyek 08/06/2023, awak media mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa pengawas ataupun konsultan proyek jarang kemari bahkan salah satu masyarakat setempat mengatakan “Pemko Padangsidempuan gak kapok dan gak jerah ya bang, belum selesai kasus proyek Torjam (Toru Jambatan) Siborang, ini lagi bakalan jadi masalah” Ungkap salah satu masyarakat kepada awak media. (Bar/Ronald)