JIB | KABUPATEN BEKASI, – Dalam merealisasikan Dana Desa pihak verifikasi maupun verifikator dan instansi terkait diduga loloskan dokunen laporan pertanggungjawaban palsu. Hal tersebut dengan piktifnya pembangunan di Desa Mekarjaya Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi yang di biayai Dana Desa tahap 2 Tahun 2022, Senin (24/07/23).
Dikatakan salah seorang yang enggan disebut namanya, bahwa Pemdes Mekarjaya Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, diduga telah selewengkan Dana Desa tahap 2 Tahun 2022, dengan tidak nampaknya pembangunan sumur bor.
“Pada saat ini yang nampak pembangunan sumur bor beserta pasilitas lainnya adalah yang dibiayai dari pihak BBWS, namun pembangunan sumur bor yang dibiayai Dana Desa tidak nampak sama sekali,” terangnya.
Lanjutnya mengatakan, dalam pengelolaan Dana Desa harus transparan, dengan transparan tentang informasi penting agar semua masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan, “tidak di tutup tutupi” dan tidak perlu khawatir untuk memberikan informasi kalo sesuai regulasi dalam pelaksanaannya.
“Dalam Permendes PDTT No 7 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Kepmendes Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa sudah jelas dalam peraturannya,” pungkasnya. (RED)