JIB | KABUPATEN BEKASI,- Dalam foto beredar yang diambil dari website www.bekasikab.go.id
terdapat kalimat judul “ 22 Ribu Warga Ber-KTP Kabupaten Bekasi Terserap di Kawasan Industri” beredar pada WAG, disampaikan pencapaian sepanjang tahun 2022 hingga Juni 2023.
Periode Januari Sampai Desember 2022
136 Perusahaan menyerap 50.637 tenaga kerja sebanyak 16.838 tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi melebihi target semula yang hanya 12.000 tenaga kerja lokal.
Periode Januari Sampai Juni 2023
Penyerapan tenaga kerja lokal kabbupaten bekasi yang diterima di berbagai perusahaan mencapai 5308 orang Total tenaga kerja ber KTP Kabupeten Bekasi terserap sepanjang tahun 2022 hingga Juni 2023 sebanyak 22.146 tenaga kerja
Program Pelatihan dan Pemagangan:
Pelatihan Listrik
Welding Las CO2 dan Body Repair
Pelatihan berbagai keahlian kerjasama dengan LPK
Program Pemagangan di perusahaan lokal dan luar negeri
Pelatihan Wirausaha Mandiri dan UMKM
Job Fair dan Informasi Loker
Data tersebut berasal dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan disebarluaskan pada Platfom Twitter, Tik-tok, Facebook,Instragram dan Youtube.
Tanggapan praktisi hukum Ulung Purnama,SH,MH. Apa yang ditampilkan oleh Website www.bekasikab.go.id tersebut seolah-olah menjawab apa yang dituntut oleh Perkumpulan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi yang sebelumnya melakukan beberapa kali aksi Massa di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi. padahal selama ini Perkumpulan Kaum Pengangguran Kabupaten Bekasi tidak direspon atau diajak bicara apa yang menjadi apsirasi masyarakat tersebut, namun Pemda Kabupaten Bekasi secara online mengeluarkan data-data informasi seolah menjawab apa yang dituntut tersebut dalam website tersebut dan diedarkan diberbagai platfom media sosial seperti Twitter, Tik-tok, Facebook,Instragram dan Youtube.
Apa yang disampaikan oleh website tersebut dengan Judul dikatakan “Pencapaian 22 Ribu Warga Ber-KTP Kabupaten Bekasi Terserap di Kawasan Industri” Sepanjang Tahun 2022 hingga Juni 2023.
Membaca judul tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat umum khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi termasuk kami selaku praktisi hukum dan merasa heran atas dasar apa angka-angka tersebut dibuat dan apakah dapat dipertanggungjawabkan angka-angka yang disampaikan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi benar adanya, karena pada kenyataannya Data Statistik Pengganguran di Kabupaten Bekasi meningkat tinggi lalu darimana hitungan-hitungan tersebut, Karena selama ini Disnaker Kabupaten Bekasi tidak pernah menerima ataupun menampung aspirasi Perkumpulan kaum penganggur Kabupaten Bekasi.
Masih menurut Ulung Purnama,SH,MH apakah betul Program Pelatihan dan Pemagangan benar adanya dan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri atau dilakukan oleh Swasta ataupun BLK dengan cara berbayar lalu dimana pelatihan tersebut berada apakah sudah bersertipikasi keahlian? Terhadap pertanyan tersebut pemerintah daerah harus duduk bareng memberikan data dan informasi yang akurat dan terbuka kepada masyarakat kabupaten Bekasi termasuk dari perkumpulan kaum penggangur agar informasi dalam website tersebut dapat dipertanggungjawbkan jangan sampai apa yang disampaikan tersebut berasal dari data yang tidak jelas atau data bohong.
“Termasuk jenis-jenis pelatihan dan upaya Disneker Kabupaten Bekasi perlu kiranya dibuka kepada publik tentang sejauhmana kebenaran informasi yang disampaikan tersebut.” Ucap, Ulung Purnama kepada media Jurnal Indonesia Baru.
Ulung Purnama,SH, MH mengusulkan agar dibentuk Tim Audit Bersama Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 9 tahun 2019, tentang perluasan kesempatan kerja, sehingga apa yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang berasal dari Disnaker melalui websitenya dan platfom media sosial tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya untuk itu.
“Tim Audit bersama secara terbuka dimana Disnaker dapat mengundang stakeholder ketenagakerjaan untuk secara bersama-sama melakukan verifikasi data termasuk perwakilan perkumpulan Kaum Pengganggur dan Sejumlah Tokoh ‘dan Praktisi yang Indpenden agar Perda dan perbup tersebut dikaji sejauhmana penerapan praktik di masyarakat, termasuk dapat melakukan konfirmasi terhadap 136 perusahaan dan serapan tenaga kerjanya 16.838 tenaga kerja menyerap 50.637 tenaga kerja dianggap telah melebih targer dan ada yang lebih penting lagi dimana Tim Bersama tersebut dapat melakukan Verifikasi kepada perusahaan didalam Kawasan Industri dan Perusahaan diluar Kawasan Industri apakah sudah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 9 tahun 2019, tentang perluasan kesempatan kerja yang menerangkan bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi harus mengalokasikan minimal 30 persen dari rekruitmen tenaga kerjanya diisi oleh para pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi harus diperjelas dengan bersekolah di Kabupaten Bekasi.” Jelasnya.
Jika data tersebut berasal dari data yang tidak benar atau bohong Maka konsekuensi hukumnya Pemda Kabupaten Bekasi telah menyebarkan berita bohong atau hoaks diatur dalam Pasal 14 dan Pasl 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”), bunyi Pasla 14 dan melanggar Pasal 390 KUHP diancam 3 tahun 8 bulan
Bagi penyebar hoax, yang diedarkan dalam platfom media sosial dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Red)