Friday, October 25, 2024
HomeKarawangCV. KENCANA Selaku Pelaksana Pembangunan Turap Jalan Poros Desa Diduga Asal Jadi

CV. KENCANA Selaku Pelaksana Pembangunan Turap Jalan Poros Desa Diduga Asal Jadi

JIB | Karawang, – Demi meraup keuntungan yang lebih besar, CV. KENCANA selaku pelaksana pembangunan turap jalan poros desa Dusun Bakung Selatan RT 04 RW 02 Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, diduga dalam pelaksanaan nya asal jadi, Minggu (01/10/23).

Dari hasil pantauan jurnalindonesiabaru.com, Minggu (01/10/23), bahwa pembangunan turap jalan poros desa yang sedang di kerjakan oleh CV. KENCANA dengan nampak asal jadi, karena salah satu bahan matrial terutama pasir yang diaduk semen untuk pengikat batu kali agar kokoh diduga bercampur lumpur.

Untuk bangun pondasi tidak nampak dilakukan penggalian tanah terlebih dahulu. Pemasangan batu kali untuk pondasi hanya di tancapkan langsung ke tanah tanpa diberikan adukan pasir dan semen terlebih dahulu dasarnya. Hal ini diakibatkan kurangnya persiapan perencanaan dan konstruksi.

Selain itu juga, nampak pemasangan kisdam yang membentang untuk menahan air agar tidak masuk hanya dijadikan hiasan, karena pada waktu pelaksanaan untuk pemasangan batu kali bangun buat pondasi masih nampak air yang menggenangi .

Hal tersebut diduga akibat lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang, sehingga pihak pelaksana tidak mencapai produk pembangunan yang baik serta terjaminnya efisiensi di dalam pelaksanaan yang sesuai ketentuan – ketentuan teknis bahan bangunan yang dapat digunakan sebagai pedoman pada pelaksanaan pembangunan.

Dilokasi pembangunan turap jalan poros desa tersebut, dikatakan salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, bahwa dirinya hanya sebatas kerja.

“Saya hanya kerja, dan orang yang nyuruh kerja adalah mandor yang kebetulan orangnya belum datang,” ucapnya.

Diketahui, pembangunan turap jalan poros desa dusun Bakung selatan RT 04 RW 02 Desa Karyabakti, dengan volume Panjang : 224,00 M’ ; Tinggi : 1,10 M’ Sumber Dana APBD Kabupaten Karawang 2023, sengan No. Kontrak : 027.2/525/10.2.01.06.2.2/PPK-JLN/PUPR/2023, dan Nilai kontrak: Rp. 189.556.063,00, Waktu pelaksanaan : 60 Hari Kalender, Kontraktor: CV. KENCANA.

Dengan terbitnya berita ini, pihak pelaksana dan dinas terkait belum bisa di temui untuk dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pembangunan turap jalan poros desa yang diduga asal jadi. (SUL/EY)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular