Thursday, November 21, 2024
HomeKarawangKabar Miring Terpa CV. KENCANA, Ka UPTD Wil V Diduga Tanggapannya Tidak...

Kabar Miring Terpa CV. KENCANA, Ka UPTD Wil V Diduga Tanggapannya Tidak Rasional

JIB | Karawang, – Kabar miring yang menerpa CV. KENCANA selaku pihak pelaksana yang di duga asal jadi bangun turap jalan poros desa Dusun Bakung Selatan RT 04 RW 02 Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, diduga akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Dengan adanya tersebut, Ka Unit Pelaksana Tehnik Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) wilayah V Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang Jawa Barat, diduga berikan tanggapan yang tidak rasional, Selasa (03/10/23).

Dahlan, selaku Ka UPTD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) wilayah V Kecamatan Tirtajaya, menanggapi pemberitaan yang sudah terbit di media online, bahwa perkerjaan pembangunan turap jalan poros desa baru tahap proses pengerjaan.

“Pembangunan turap yang saat ini sedang di kerjakan baru satu hari, dan silahkan hubungi langsung ke Pak Agus selaku pihak pengawasnya,” tutupnya waktu di konfirmasi lewat via seluler nya.

Dari hasil pantauan jurnalindonesiabaru.com, Minggu (01/10/23), bahwa pembangunan turap jalan poros desa yang sedang di kerjakan oleh CV. KENCANA dengan nampak asal jadi, karena salah satu bahan matrial terutama pasir yang diaduk semen untuk pengikat batu kali agar kokoh diduga bercampur lumpur.

Untuk bangun pondasi tidak nampak dilakukan penggalian tanah terlebih dahulu. Pemasangan batu kali untuk pondasi hanya di tancapkan langsung ke tanah tanpa diberikan adukan pasir dan semen terlebih dahulu dasarnya. Hal ini diakibatkan kurangnya persiapan perencanaan dan konstruksi.

Selain itu juga, nampak pemasangan kisdam yang membentang untuk menahan air agar tidak masuk hanya dijadikan hiasan, karena pada waktu pelaksanaan untuk pemasangan batu kali bangun buat pondasi masih nampak air yang menggenangi.

Dengan adanya tersebut, diharapkan pihak terkait terutama Dinas PUPR Karawang, untuk bertindak tegas terhadap pihak pelaksana yang diduga kurangnya persiapan perencanaan dan konstruksi dalam melaksanakan kegiatan untuk pembangunan turap jalan poros desa. (SUL/EY)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular