Sunday, October 6, 2024
HomeNasionalDSDABMBK Kab Bekasi Diduga Main mata Dengan CV. AGUNG KARYA, DPP GMI...

DSDABMBK Kab Bekasi Diduga Main mata Dengan CV. AGUNG KARYA, DPP GMI Selain Lapor APH Akan Lakukan Audensi

JIB | Kabupaten Bekasi, – Pemeritah Kabupaten Bekasi Jawa Barat, gelontorkan APBD melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) untuk pembangunan peningkatan infrastruktur jalan di lingkungan Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, Jum’at (13/10/23).

Namun, hasil pembangunan peningkatan infrastruktur jalan di lingkungan Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, yang di kerjakan oleh CV. AGUNG KARYA selaku pihak pelaksana yang menyerap anggaran APBD hingga miliaran diduga terkesan tidak sesuai spesifikasi.

Dikatakan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI, pihaknya akan melaporkan hasil temuannya ke pihak APH, karena DSDABMBK Bekasi dalam melakukan pengawasan diduga ada main mata terhadap CV. AGUNG KARYA selaku pelaksana pembangunan peingkatan jalan.

“Hasil dari pelaksanaan proyek peningkatan jalan nampak retak – retak, akibat mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik. Selain itu, untuk volume ketinggian pembangunan jalan, tidak sesuai spesifikasi,” ucapnya.

Ia pun akan mengusut tuntas jika pengawas dan pengguna anggaran masih menerima dan melakukan pembayaran pada pekerjaan proyek pembangunan peningkatan jalan yang diduga tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB) yang dikerjakan oleh pelaksana.

“Kita tidak main – main dalam hal ini, bila telah terjadi adanya konspirasi atau main mata antara pihak kontraktor atau pelaksana dengan instansi terkait maka, kami selain melaporkan ke APH akan melakukan audensi,” cetusnya.

Lanjutnya, dalam hal pelaksanaan proyek- proyek pemerintah dengan tidak tegasnya pihak terkait tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor.

“Bila sudah terjadi kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, peran serta masyarakat akan sangat sulit ikut melakukan pengawasan,” terangnya.

“Sedangkan pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini,” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular