JIB | Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 854 Daftar Calon Tetap sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 mendatang.
Diketahui, pengumuman DCT tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPUD Ali Rido berdasarkan surat keputusan Nomor : 502/PL.01.4-Kpt/3216/2023 pada Jumat 4 November 2023.
Dalam rapat itu juga dihadiri seluruh Anggota, Ketua dan LO/Admin Silon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengataka, dari 854 Caleg yang lolos DCT telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Sedangkan dari 24 Partai Politik itu dengan rincian.
PKB 54 Caleg, Gerindra (55), PDI Perjuangan (55) Golkar (55), NasDem (55), Partai Buruh (55).
Kemudian, Partai Gelora (36), PKS (55), PKN (16) Hanura (39), Partai Garuda (5), PAN (55), PBB (55), Demokrat (55), PSI (55), Perindo (54), PPP (55) dan Partai Umat (45).
Untuk nama-nama yang masuk dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang bisa dilihat pada link dibawah ini.
https://bit.ly/PengumumanDCTKabBekasi