![](https://jurnalindonesiabaru.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231104-WA0134-1024x1024.jpg)
JIB | Kabupaten Bekasi, – Pemerintah Kabupaten Bekasi, gelontorkan APBD 2023 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas atau rehab total SDN Sukamakmur 02 Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan pihak kontraktor pelaksana.
Namun, dalam pelaksanaannya para pekerja di proyek pembangunan gedung SDN Sukamakmur 02, DPP GMI menduga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) Keamanan Keselamatan Kesehatan Konstruksi (K3), Jum’at (03/11/23).
Dengan tidak digunakannya APD K3 oleh para pekerja dilokasi pembangunan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI, menduga pihak pelaksana telah mengabaikan undang – undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sudah di tentukan, dan akibat tidak tegasnya konsultan menerapkan peraturan.
“Pihak pelaksana “patut di curigai” pasalnya telah nengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri pada pasal 2 (1) berbunyi Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerjaan/buruh di tempat kerja,” ucapnya.
![](https://jurnalindonesiabaru.com/wp-content/uploads/2023/11/Picsart_23-11-04_13-12-13-581-1024x1024.jpg)
Lanjut, H.Riden Bahrudin mengatakan, pentingnya penerapan APD K3 untuk menghindari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan pada waktu pelaksanaan. Hal ini pihaknya menduga pihak dinas terkait ada main mata sehingga tidak ada tindakan untuk menerapkan peraturan sesuai SOP.
“Sesuai aturan para pekerja harus memakai sarung tangan, helm proyek, rompi proyek, sepatu boot, kaca mata pengaman, penutup telinga, masker dan dilokasi harus ada persediaan sabun cuci tangan sebagai bagian untuk menghindari bahaya dan resiko pada pekerjaan konstruksi,” terangnya.
Diketahui, kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang Kelas untuk rehab Total SDN Sukamakmur 02 Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Sumber Dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023, dan sebagai penyedia/pelaksana CV. MARDHTOTILLAH MANDIRI, dengan nomor kontrak PG.02.02/872/SP/BN-DCKTR/2023, menyerap jumlah anggaran Rp.1.236.399.000,00, waktu pelaksanaan 86 hari kalender, demikian. (Red)