JIB | Karawang, – DPP GMI Soroti kabar miring yang menerpa hasil pekerjaan proyek pembangunan U-ditch di Dusun Tengah 2 RT 04/02 Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
Hal tersebut akibat diduga pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dan melabrak UUD KIP No 14 tahun 2008 yang dilakukan pihak pelaksana demi meraup keuntungan yang besar, Kamis (14/12/23).
Dikatakan, Asep Saepullah S.Pd.I Sebagai Sekertaris Umum DPP GMI, bahwa pihaknya telah menuding atas proyek pembangunan U-ditch di Desa Telukbango diduga tidak sesuai spesifikasi dan melabrak UUD KIP.
“Pelaksana telah mengindahkan aturan juklak dan juknis yang sudah di tentukan, dan pihak pelaksana telah mengabaikan pemasangan papan informasi yang dapat menjelaskan volume dan serapan anggaran asal darimananya,” ucapnya.
Selain itu, pihak pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan dilokasi pembangunan nampak cara pemasangan U-ditch tidak ada upaya dilakukan penggalian terlebih dahulu, dan tidak dilakukan pemasangan mortal.
“Dengan adanya tersebut, diduga lemahnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga pihak pelaksana dalam bekerja asal – asalan, hal ini dampaknya yang akan dirasakan masyarakat kurang maksimal,” jelasnya. (Red)