JIB | Kabupaten Bekasi, – Kabar Miring Yang Menerpa RS Cenka di Kampung Warung Pojok RT. 05 RW 06 Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, DPP GMI meminta agar Pemerintah Daerah mencabut izin operasinya.
Hal tersebut patut dicurigai tentang legalitasnya, pasalnya Dirut RS Cenka yang enggan dikonfirmasi awak media terkait Banjirnya Ruangan Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Cenka saat beroperasi, Rabu (27/12/23).
Dikatakan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah agar mencabut izin operasinya terhadap RS Cenka, pasalnya Dirut RS Cenka diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami minta agar dicabut perizinannya, karena Dirut RS Cenka sudah tidak bertanggung jawab lagi atas kejadian diareal RS dengan adanya air yang membanjiri Ruangan Instalasi Gawat Darurat,” cetusnya.
Lanjutnya mengatakan, bahwa awak media yang mendatangi Rumah sakit untuk mengkonfirmasi guna meminta hak jawab kepada Humas Cenka atau Direktur agar pemberitaan awak media dapat berimbang.
“Dengan tidak diresponnya oleh pihak RS, ini sudah jelas patut dicurigai dalam beroperasinya. Hal tersebut pihak RS khawatir dalam pengembangan pemberitaan awak media menyentuh terhadap permainan kotornya,” terangnya. (Red)