JIB | Kabupaten Bekasi, – DPP GMI menduga oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Tambelang Kabupaten Bekasi, telah menciptakan potensi tindak pidana korupsi dengan cara mark up dana BOS tahun 2023 demi kepentingan pribadi.
Dengan adanya tersebut, DPP GMI akan melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar menindak tegas sesuai aturan yang berlaku dalam kapasitasnya, Selasa (09/01/24).
Asep Saepullah S.Pd.I sebagai Sekertaris Umum DPP GMI mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, adanya dugaan mark up dana BOS yang dilakukan oknum Kepala Sekolah.
“Kita akan secepatnya layangkan surat, dan setelah itu agar kepala dinas menindak tegas oknum Kepsek sesuai aturan yang berlaku, pasalnya dugaan kami diperkuat data – data yang sudah didapat,” ucapnya.
Setelah melayangkan surat pengaduan, pihaknya telah mempersiapkan untuk melakukan demo besar – besaran, itu pun bila pengaduannya tidak diproses secara normatif dan profesional oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Surat pengaduan tidak di respon, kita akan melakukan audensi atau demo besar – besaran, hal ini dengan tujuan mengikis oknum Kepala Sekolah yang telah berani diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dana BOS tahun 2023,” ujarnya. (Red)