JIB | Kabupaten Bekasi, – Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bekasi, diminta DPP GMI melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek SMPN 1 Tambelang yang diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2023, Senin (29/01/24).
Dikatakan, Asep Saepullah S.Pd.I Sebagai Sekertaris Umum (Sekum) DPP GMI, pihaknya meminta agar inspektorat Kabupaten Bekasi, terjun langsung dalam melakukan pengawasan terhadap atas anggaran dana BOS tahun 2023.
“Kita meminta kepada inspektorat agar memeriksa langsung item dana BOS 2023 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola Kepsek SMPN 1 Tambelang, yang diduga tidak nampak realisasinya,” ucapnya.
Dari hasil laporan tim investigasi pada (04/01/24) beberapa ruangan gedung sekolah nampak plafon pada rusak, tembok gedung sekolah cat nya terkelupas akibat tidak adanya upaya dilakukan pemeliharaan. Selain itu nampak pintu ruang tempat belajar sedikit rusak dan plafon kamar WC nampak amburadul.
“Sangat jelas tidak ada upaya pemeliharaan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Sedangkan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana terdiri dari item dana BOS tahun 2023 di anggarkannya oleh pihak pengelola sangatlah besar,” terangnya.
Dengan adanya tersebut, Asep Saepullah S.Pd.I Sebagai Sekertaris Umum DPP GMI, menduga kuat bahwa Kepala Sekolah selaku kuasa pengguna anggaran di SMPN 1 Tambelang, diduga telah menyalahgunakan dana BOS demi kepentingan pribadi.
“Kita sangat berharap terhadap inspektorat agar dilakukan pemeriksaan dengan secara mendetail terkait anggaran dana BOS 2023 yang sudah terserap dengan adanya dugaan tanpa direalisasikan semestinya,” ungkapnya. (Red)