JIB | KAB. SERDANG BEDAGAI,- Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) dan LSM PAS RI. akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Bah Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Keyakinan dua LSM tersebut atas dugaan indikasi penyalahgunaan APBDes sejak tahun anggaran 2022 hingga 2023 tahap 2 dan 3 di Desa Bah Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai di dasari dari hasil investigasi penyesuaian data dengan fakta di lapangan salah satunya mark Up Jalan.
“Dalam waktu dekat kami dari dua LSM akan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Bah Kerapuh baik dari tahap pertama sampai tahap ke tiga sejak tahun anggaran 2022 hingga 2023, khususnya mark Up jalan” tegas Jackson Ketua Tim Invetigasi LSM LPK, Jumat (02/01/2024).
Menurut Jackson ketua tim invetigasi LPK di damping ketua LSM PAS RI, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti dan akan di serahkan di Aparat Penegak Hukum (APH), karena di indikasinya ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengunaan dana APBDes Bah Kerapuh tersebut.
“Adapun data dan Barang bukti sudah kami pegang dari hasil investigasi tim kami yaitu LSM LPK dan LSM PAS RI di lapangan dan secepatnya akan kami serahkan ke APH. Karena bagi kami yang berkompeten menentukan apakah ada indikasi korupsi atau tidak bukanlah kami sebagai LSM tetapi penegak hukum,” ujarnya.
Masih Kata Jackson Ketua tim Investigasi LPK di damping Tim LSM PAS RI, kami sudah baik-baik mendatangi Kepala Desa Bah Kerapuh tetapi tidak pernah ada di kantor, bukan hanya itu di telpon pun tidak pernah di angkat dan di WA juga tidak pernah di bales, kami berfikir ini dugaan kami, bahwa benar kepala Desa korupsi dan menyalagunakan anggaran Dana ABDes.
“Ya sudah salah satu jalan kami Bersama temen-temen LSM akan melaporkan hasil invetigasi Anggaran APBDes tahun 2022 dan tahun 2023, ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) (Red)