JIB | BANDUNG BARAT,- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kab. Bandung Barat telah menerima laporan dari masyarakat terkait Dugaan praktik Money Politic (Polituk Uang) yang terjadi di wilayah Daerah Pemilihan (dapil) 2 Kab. Bandung Barat, Selasa (20/2/2024).
Divisi Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu KBB Ahmad Zaenudin mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Warga Masyarakat Kec.Cikalong wetan, melaporkan adanya Dugaan money politic yang dilakukan oleh salah seorang tim peserta pemilu caleg DPRD Kabupaten Bandung Barat Dapil 2 (Cikalong Wetan,Cipeundeuy dan Cipatat).
Pelapor tiba di Kantor Bawaslu KBB sekitar pukul 12.00 wib dengan membawa barang bukti berupa uang dan alat kampanye dan Kejadiannya itu tanggal 13 Februari 2024 pada masa tenang dan pelapor baru melaporkan kejadiannya hari ini ke kantor Bawaslu KBB.
Ahmad menjelaskan, dalam laporannya itu Pelapor menemukan oknum salah satu kader membagikan uang untuk memilih salah satu caleg dari partai politik yang ada di dapil 2.
Laporan masyarakat tersebut di apresiasi oleh Bawalsu KBB, karena masyarakat sudah mampu dan mau melaporkan dugaan pelanggaran money politik. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan analisis kajian awal, apakah formil material terpenuhi atau tidak.
Lalu, apabila formil material terpenuhi, kami akan langsung lakukan pleno dan meregister, lalu melakukan pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Kerena penanganannya berada di Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian,” ungkapnya.
Jika terbukti melanggar, maka sanksinya pidana. Namun belum bisa diberikan pasal yang disangkakan, kata Ahmad, sanksi money politik itu harus berdasarkan 3 waktu, yaitu, masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara.
“Ini yang sedang kita kaji, apakah pelanggarannya masuk di waktu kapan? karena sanksinya berbeda beda,” kata Ahmad.
Berdasarkan informasi yang dterima, dugaan money politic tersebut dilakukan oleh timses caleg DPRD KBB No. urut 6 dari partai berlambang matahari putih dapil 2 KBB.
(Wawan Gunawan/Onot)