JIB | Kabupaten Bekasi,- Seorang Warga Desa Jayabakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, mempertanyakan penggunaan dana desa (DD), mulai dari tahun anggaran 2022 dan 2023 tahap pertama terkait program ketahanan pangan, Senin (04/03/24).
Menurut salah seorang warga Desa Jayabakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, yang meminta identitasnya tak disebutkan mengatakan, pada dasarnya dana desa yang berasal dari pemerintah Pusat yang dikelola Pemdes Jayabakti patut dicurigai.
“Di Desa kami sepertinya program ketahanan pangan yang dibiayai dana desa tahun anggaran 2022 dan tahap 1 tahun 2023, yang dikelola Pemdes Jayabakti diduga tidak nampak berjalan sesuai regulasinya,” ujarnya.
Ia pun menduga, selain program ketahanan pangan yang dibiayai dana desa yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa yang diduga tidak sesuai regulasi, nampak beragam pembangunan terindikasi yang patut juga dipertanyakan.
“Saya dengar anggaran dana desa untuk program ketahanan pangan kisaran 20 dari pagu anggaran yang sudah ditentukan, dan pembangunan yang dibiayai selain dana desa diduga juga tidak sesuai juklak dan juknisnya,” terangnya.
Dengan adanya tersebut, diharapkan pihak terkait untuk melakukan evaluasi yang signifikan terhadap Kepala Desa Jayabakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, hal ini agar terhindar dari adanya tindak pidana korupsi.
“Saya sangat berharap terhadap pihak terkait untuk turun langsung melakukan pengawasan yang signifikan terhadap Pemerintah Desa Jayabakti, pasalnya Pemdes Jayabakti diduga adanya penyelewengan dana desa 2022 dan tahap 1 tahun 2023, terkait realisasi program ketahanan pangannya,” imbuhnya. (Red)