JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) berencana mengirimkan surat konfirmasi kepada Pemerintah Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Surat tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan dana desa tahun 2023 sebelum melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan bukti yang kuat dari hasil tim investigasi.
Asep Saepullah S.Pd.I, Sebagai Sekretaris Umum DPP GMI, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
“Kami ingin memastikan bahwa dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah digunakan secara tepat dan sesuai dengan peruntukannya. Surat konfirmasi ini adalah bagian dari upaya tambahan informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, DPP GMI akan meminta rincian penggunaan dana desa, termasuk proyek-proyek yang telah dilaksanakan, anggaran yang telah digunakan, dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat setempat.
“Transparansi dalam penggunaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari dana tersebut. Kami berharap Pemerintah Desa Pantai Bakti dapat memberikan penjelasan yang jelas dan rinci,” tambahnya.
Asep juga menegaskan bahwa jika Pemerintah Desa Pantai Bakti tidak memberikan respons yang memadai, DPP GMI akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum.
“Kami tidak segan-segan untuk melaporkan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana. Kami berharap langkah ini dapat mendorong pengelolaan dana desa yang lebih baik di masa mendatang,” tegasnya.
Selain Pemerintah Desa Pantai Bakti, DPP GMI berencana akan melayangkan surat konfirmasi terkait capaian dana desa tahun 2023 ke tiap desa yang ada di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa yang telah digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa sepanjang tahun 2023,” tutupnya. (Red)