Jurnal Indonesia Baru

Bungkamnya Kepala Desa Pantai Bakti, DPP GMI Akan Laporkan ke APH

JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil setelah kepala desa tersebut diduga bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media mengenai capaian dana desa tahap 3 tahun 2023.

Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saepullah S.Pd.I, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Desa Pantai Bakti yang diduga tidak responsif terhadap awak media yang mencoba mengkonfirmasi capaian dana desa tahap 3 tahun 2023.

“Sikap bungkam ini menimbulkan kecurigaan atas capaian dana desa tahap 3 tahun 2023. Hal ini akan kami tindak lanjuti dengan melaporkannya ke APH Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Pihak DPP GMI menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa, terutama untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Masyarakat Pantai Bakti berhak mengetahui bagaimana dana desa mereka dikelola. Ketika tidak ada transparansi, maka wajar jika muncul pertanyaan dan ketidakpercayaan,” tambah Asep.

Dengan adanya rencana pelaporan ini, DPP GMI berharap yang nantinya APH Kabupaten Bekasi dapat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang diperlukan.

“Kami berharap APH harus bisa bertindak cepat dan tegas dalam menangani masalah ini demi kebaikan masyarakat Pantai Bakti,” tegas Asep Saepullah.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau oleh DPP GMI, dan masyarakat berharap ada kejelasan serta transparansi dari pihak terkait mengenai penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023. (Red)