Jurnal Indonesia Baru

Ketum DPP GMI Meminta Agar Polres Bima Kota Segera Menangkap Pelaku Penganiayaan dan  Pengeroyokan Anggota GMI DPD NTB

JIB | Jakarta,-  H. Riden Bahrudin Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia Mengecam Kasus Penganiyaan dan Pengoroyokan terhadap Anggotanya yaitu Ketua DPD GMI dan Panglima Kota Bima Nusa Tenggara Barat oleh 7 Orang tak di Kenal dalam keadaan mabok, dan meminta kepada kepolisan Setempat agar segera menangkap para pelaku sampai tuntas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat Resor Kota Bima. Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/K/25//2024/NTB/Res la Kota. Tanggal 20 Mei 2024.

Kronologi kejadian pada tanggal 19 Mei 20224, waktu Pukul 15:30 WITA saya dan adik saya menghadiri acara antar mahar (Tunangan) saudara perempuan, pada saat tiba di lokasi, di  RT. 009 RW 003 Kelurahn Lelamase Kecamatan  Rasanae Timur Kota Bima, ada sekelompok pemuda sedang menikmati acara sambil menenggak minuman keras jenis arak dengan jumlah 7 orang, dan langsung memukul membabi buta, sehingga mengalami luka-luka di bagian mata, kepala, Kuping.

Iwan Setiawan Ketua DPD GMI NTB selaku Korban Menjelaskan salah satu dari mereka memanggil saya agar bergabung dengan mereka sambil memohon dan memberikan setenggak minuman, selang beberapa menit terjadi candaan antara salah satu pelaku dan panglima, pelaku memberikan es krim namun panglima menolak dari situ salah satu pelaku tidak terima langsung memukul panglima GMI dan saya pun melerai keduanya.


“Namun salah pelaku lain langsung melakukan pemukulan terhadap saya dan adik saya selalu Panglima terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh mereka yang berjumlah lebih dari 7 orang dalam keadaan mabuk” Jelasnya.

Lanjut Iwan Setiawan Ketua GMI NTB kami sudah membuat laporan ke Polres Kota Bima dan mendesak agar para pelaku Pengeroyokan sambil mabok segera di tangkap.

Hal terpisah Ketum DPP GMI H. Riden Bahrudin mengatakan Kami mengutuk keras para pelaku Penganiayaan dan pengeroyokan yang telah melukai anggota kami di Kota Bima.

“Saya berharap kepada pihak  Polres Bima Kota agar segara menangkap dan mempejarakan para pelaku Penganiayaan dan pengeroyokan tersebut”  ucapnya.

H.Riden Bahrudin Juga ini benar- benar perbuatan pidana karena Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP dan Pengeroyokan Pasal 262 UU 1/2023, yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Apalagi Sambil Minuman keras kena Pasal 492 ayat (1) KUHP Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 hari, atau pidana denda paling banyak Rp.375 ribu.” Jelasnya. (Red)