JIB | Karawang – Nama Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Desa dDusun Sungaiterong RT 010/006 Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh kontraktor/pelaksana CV. CIPTA PERSADA MANUNGGAL dengan anggaran APBD tahun 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) diduga tidak sesuai dengan deskripsi proyek.
Berdasarkan hasil pantauan tim jurnalidonesiabaru.com, Senin (08/07/24) bahwa pembangunan yang dilakukan diduga nampak berupa pemasangan turap penahan tanggul (TPT), bukan peningkatan jalan seperti yang tertera dalam nama papan proyek yang ada dilokasi pembangunan.
Dengan adanya tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) menilai bahwa DPUPR Kabupaten Karawang, diduga tidak profesional dalam pelaksanaan proyek di Dusun Sungaiterong Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh S.Pd.I, mengungkapkan kekecewaannya terhadap DPUPR Karawang. Selain itu pihaknya meminta agar DPUPR melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek yang sedang berjalan pelaksanaannya.
“Kami mendesak DPUPR Kabupaten Karawang, untuk meningkatkan pengawasan demi menghindari adanya penyimpangan dan memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
DPP GMI berharap DPUPR segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu peningkatan jalan poros desa, demi kepentingan masyarakat setempat. (Red)