JIB | Kabupaten Bekasi – Realisasi dana desa tahap pertama di sejumlah Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa diduga tidak sepenuhnya selesai dikerjakan. Meski demikian, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap Pemerintah Pusat melalui aplikasi OMSPAN sudah tertera lengkap dengan rincian anggarannya.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara tim verifikasi dan para verifikator untuk memuluskan pencairan anggaran tahap selanjutnya di tahun 2024. Dugaan tersebut semakin kuat setelah diketahui bahwa laporan-laporan yang diajukan terkesan tidak mencerminkan realisasi di lapangan.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, S.Pd.I., dengan tegas mendesak pihak terkait, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, untuk segera melakukan kroscek langsung ke lapangan dan menindak tegas oknum Kepala Desa yang terindikasi melakukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dana desa.
“Kami meminta DPMD Kabupaten Bekasi untuk bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian ini. Jika tidak, pencairan dana desa tahap kedua akan kembali bermasalah dan merugikan masyarakat,” ujar Asep Saipulloh, S.Pd.I, sekum DPP GMI.
Sekum DPP GMI juga menegaskan bahwa dana desa merupakan hak masyarakat yang harus digunakan sesuai peruntukannya, dan segala bentuk penyelewengan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Mereka berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan ini dan segera mengambil tindakan yang diperlukan.
“Kami sudah mengantongi data beberapa nama Pemdes yang ada di Kabupaten Bekasi, selanjutnya kami siap akan menyerahkan data ini kepada pihak terkait agar secepatnya ditindak lanjut, hal ini untuk pencegahan adanya penyelewengan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya. (Red)