JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) siap melayangkan surat konfirmasi kepada beberapa Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi. Surat ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh DPP GMI guna memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa 2022 – 2023 yang pernah dikelola oleh para kepala desa.
Menurut Asep Saipulloh, S.Pd.I., sebagai
Sekertaris Umum DPP GMI, langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kurangnya keterbukaan dalam penggunaan dana desa di beberapa desa di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, DPP GMI merasa perlu untuk meminta klarifikasi langsung dari pemerintah desa yang bersangkutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat. “Dana desa seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Transparansi dalam pengelolaannya adalah kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.
Surat konfirmasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di tingkat pemerintahan desa. DPP GMI juga mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi.
“Kami akan terus mengawal dan memastikan dana desa ini benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa,” terangnya.
Dengan adanya langkah ini, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) berharap agar pengelolaan dana desa di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan di masa yang akan datang. (Red)