JIB | Karawang – Proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 1 Batujaya di Kabupaten Karawang menuai sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa pelaksana proyek tidak memasang papan informasi yang seharusnya memuat detail penting terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi yang biasanya berisi rincian seperti anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan. Ketiadaan papan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.
UU KIP No. 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Dengan adanya papan informasi, masyarakat sekitar dapat turut serta dalam mengawasi jalannya pekerjaan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sebagai masyarakat berhak mengetahui informasi terkait proyek yang berlangsung di lingkungan kami. Tidak adanya papan informasi menimbulkan pertanyaan besar, apakah proyek ini dikerjakan sesuai dengan aturan atau hanya untuk mencari keuntungan lebih besar,” katanya.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batujaya, Kabupaten Karawang, mengonfirmasi bahwa pihaknya hanya mengetahui adanya pembangunan rehabilitasi gedung sekolah tidak ikut berperan dalam proses pengerjaan. “Kami tidak ikut serta dalam proses pengerjaan, karena yang mengerjakan adalah pihak ketiga. Kami hanya menerima kunci setelah pengerjaan selesai,” jelasnya waktu ditemui diruang kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa proyek rehabilitasi ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan publik. (Red)