JIB | Karawang — Beberapa Pemerintah Desa di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, diduga tidak mengelola Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa pada periode 2022 hingga 2024 sesuai dengan harapan masyarakat.
Sebagian Dana Desa tersebut, yang dialokasikan untuk memperkuat perekonomian melalui program ketahanan pangan, dinilai tidak berdampak signifikan dan tidak optimal dalam menggali potensi desa.
Ketahanan pangan seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Namun, fakta di lapangan justru memicu kekecewaan warga karena implementasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, S.Pd.I, mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami meminta agar pihak terkait segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada penyelewengan. Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan untuk kepentingan mereka,” ujar Sekum DPP GMI.
Sekertaris Umum DPP GMI juga menyatakan bahwa mereka siap membawa masalah ini ke aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran.
“Jika ada temuan yang mengindikasikan penyalahgunaan anggaran, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada APH agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa agar setiap alokasi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Diharapkan, Pemerintah Desa segera berbenah dan memastikan program ketahanan pangan berjalan sesuai rencana demi kemajuan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. (Sul/Red)