JIB | Karawang – Sekretaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, mengungkapkan bahwa dana desa tahun 2023 yang dialokasikan untuk penyertaan modal belum dimanfaatkan secara optimal. Dari total anggaran lebih dari 48 juta, baru sekitar kurang dari 5 juta yang digunakan, sedangkan sisanya masih berada dalam penguasaan bendahara.
“Sejauh ini, penggunaan dana hanya untuk penanaman bibit pohon mangga di lokasi yang sebagian lahan dekat dengan rumah Kepala Desa Telukjaya. Sisanya masih dipegang oleh bendahara,” kata Saepudin sapaan Ending selaku Sekretaris BUMDes Telukjaya kepada jurnalindonesiabaru.com, pada Senin (28/10/2024).
Ending juga menambahkan bahwa pengelolaan dana tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, dan hingga saat ini, dana yang tersisa belum dialokasikan untuk program lain sesuai rencana. Menurut informasi dari pihak BUMDes, bendahara yang memegang dana tersebut diketahui berprofesi sebagai pedagang beras.
Dengan adanya ungkapan dari Sekretaris BUMDes, memicu kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan pemanfaatan dana BUMDes. Masyarakat Desa Telukjaya berharap adanya tindakan tegas dari pihak terkait agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang digunakan oleh seseorang untuk kepentingan pribadi.
“Sangat mengecewakan jika dana BUMDes yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat akan tetapi malah tidak dikelola dengan baik. Kami mendesak pihak berwenang segera mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya penyelewengan,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak agar pengelolaan dana BUMDes lebih transparan dan akuntabel demi menghindari potensi penyalahgunaan. Mereka berharap setiap rupiah dari dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan dana BUMDes harus jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan. Kami siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) jika terbukti ada penyelewengan,” ujar Asep Saipulloh, S.Pd.I, Sebagai Sekretaris Umum DPP GMI, dalam pernyataan resminya.
DPP GMI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan dana BUMDes yang berasal dari dana desa harus dikelola sesuai dengan aturan permendes, demi mencegah kerugian bagi masyarakat. (Sul/Red)