
JIB | Cimahi,- DPRD Kota Cimahi di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah,menggelar rapat mediasi terkait masalah longsor yang menimpa warga Rw 17/Rt 04 Kel. Leuwigajah Kec.Cimahi Selatan Perumahan Bukit Cibaligo Living (BCl) akibat adanya proyek pembangunan Perumahan PT Mandalika Kota Cimahi,dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko,S.H.
Selasa(29/10/2024).
Dalam gelar mediasi acara tersebut menindaklanjutin pertemuan yang kedua karena belum menghasilan kesepakatan kedua belah pihak,gelar mediasi langsung difasilitasi Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko,S.H dan Anggota Komisi 1,2,3,dan 4 DPRD Kota Cimahi ikut hadir Warga Bukit Cibaligo Living (BCL) Yang terkena imbas longsor,RT,RW,Lurah Leuwigajah,Camat Cimahi Delatan,Tokoh Masyarakat,Pihak Ouwner beserta manajemen PT Mandalika dan Para jajaran Kepala Dinas Pemerintah Kota Cimahi yang terkait masalah longsong di Bukit Cibaligo Lamping(BCL).
Saat ditemui awak media di ruang kerjanya usai rapat mediasi Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko,menjelaskan dari perundingan mediasi tersebut belum ada kesepakatan kedua belah pihak, yang jelas para korban ada jaminan untuk kehidupan mereka sehari-hari,ada 4 item pembahasan yang akan segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Cimahi,antara lain 1. Bahwa adanya isu anggota DPRD Kota Cimahi menerima sesuatu dari pihak PT Mandalika keterangan tersebut juga dikemukakan Anggota DPRD Kota Cimahi Bambang Purnomo.
yang berimbas klo pertemuan mediasi inihanya pertemuan percumah saja,sehingga informasi tersebut harus jelas darimana sumbernya,tidak usah disebar kemana-mana,tapi klo itu benar dia adalah anggota DPRD Kota Cimahi langsung saja lapor ke saya sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.
Saya akan menindaklanjuti di laporan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cimahi(BK),tetapi klo sumbernya dari orang lain bukan anggota DPRD Kota Cimahi maka ada mekanisme lain sampai je arah hukum karena sudah benar-benar menyebar fitnah kepada lembaga DPRD Kota Cimahi bukan fitnah kepada Perorangan,karena DPRD harus bisa menjaga marwahnya yang benar-benar lembaga yang dipertanggung jawabkan dan tidak bisa diremehkan.
2.Mengenai permohonan para korban Longsor warga Bukit Cibogo Living(BCL) meminta relokasi rumah tempat tinggalnya,bahwa pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti dengan mengintruksikan utuk segera memanggil konsultan yang ahli di bidangnya untuk mengkaji apakah daerah tersebut yang rumah tempat ti nggalnya terkena longsor masih bisa layak untuk ditempati khususnya dalam keamanan jiwa,raga dan benda para warga tersebut.
Konsultan yang dibentuk terdiri dari empat konsultan diantaranya konsultan PT Mandalika,Pengembang Perumahan Bukit Cibaligo Living(BCL),konsultan dari Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas yang berkopeten,dan Konsultan Independen dari DPRD Kota Cimahi sehingga menghasilkan keputusan yang obyektif.
3.Pihaknya juga akan memanggil dinas-dinas yang terkait adanya proyek pembangunan perumahan PT Mandalika tentang segala aspek tentang dikeluakan izin untuk membangun,karena pada Tahun 2018 ada keputusan dari DPRD Kota Cimahi proyek pembangunan tersebut diberhentikan,karena akan dikaji prosedur,aturan ,dan mekanisme tentang kebenaran data perizinannya,apakah ada pelanggarannya.
Bila ada nanti akan menerima sangsinya sesuai hukum yang berlaku di negara kita,berkembang saat ini, bahwa perumahan BCL ini sebenarnya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bukan untuk perumahan,bahwa semuanya akan diketahui,nanti akan diketahui semuanya, dari dinas terkait masalah perijinan, seperti ada LH, PUPR, mungkin DPKP juga, dan ujungnya nanti di DPMPTSP juga.
Nanti akan kita simpulkan, bahwa wilayah BCL atau wilayah Mandalika itu, sebenarnya memang layak dibangun atau tidak?apakah ada yang melanggar rencana Tata ruang wilayah kita atau tidak?, kalau melanggar, wayahna, ada langkah-langkah berikutnya, tetapi kenapa ijinnya keluar?, itu oknum nanti akan diketahui siapa yang memberikan ijin tersebut?secara pribadi belum pernah melihat dokumen-dokumen perijinannya,tegas Wahyu.
Yang ke 4. Diharapkan warga sebagai korban dari Bukit Cibaligo Living (BCL) dan Pihak PT Mandalika harus tetap menjaga kondusifitas dalam segala hal,tegas Wahyu.(RAHMAT)