
JIB | KABUPATEN BEKASI – PNS dan PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan ketegasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah setempat, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota BPD wajib mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan
Larangan Rangkap Jabatan: BKN menegaskan bahwa jabatan ASN (baik PNS maupun PPPK) dan jabatan anggota BPD sama-sama berstatus sebagai profesi atau tugas dalam pemerintahan yang tidak boleh dirangkap.
Aturan Daerah (Perda): Banyak pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik melarang ASN menjadi anggota BPD dan mewajibkan mereka untuk mundur.
Konflik Kepentingan: Aturan netralitas ASN melarang keterlibatan dalam ranah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
Untuk memastikan pelaksanaannya di wilayah Anda, silakan merujuk pada regulasi spesifik dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat atau merujuk pada Peraturan BPK mengenai Desa dan BPD.
Dikatanya salah satu warga Desa Karangrahayu inisial KR , dirinya menyarankan untuk menghindari konflik kepentingan. Jika ingin maju atau mencalonkan diri, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari status kepegawaian ASN atau memilih salah satu profesi
Protes tersebut terkait hal ini muncul karena proses pengisian anggota BPD seringkali dinilai tidak transparan, memicu kericuhan, dan adanya kekhawatiran bahwa PNS/PPPK yang merangkap jabatan akan mengorbankan salah satu tugas atau memonopoli jabatan publik
Larangan Rangkap Jabatan: Berdasarkan Undang-Undang Desa beserta aturan turunannya (seperti Permendagri No. 110 Tahun 2016), anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai atau pejabat instansi lain,ucap dia.
Sementara itu beragam komentar di grup WhatsApp (FBI) Forum Bebas Interaksi terkait PNS/P3K maju sebagai calon BPD para tokoh dan aktivis seperti ini tanggapannya..
Waduh gak boleh itu, coba cek lagi, seharusnya Panitia tunjukkan pisik surat rekomendasi dari Kemenag atau Kemendikbud
Kalo gak ada surat izin berarti dalam tahapan verifikasi dinyatakan gugur..
Kalau sudah di tetapkan sebagai calon HARUS MUNDUR
Rangkap jabatan ga Boleh harus pilih salah satu
Harus di gugat ,kaga adil sama Calon BPD lain.
(red).


