
JIB | Kabupaten Bekasi – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2024 di SMP Negeri 4 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI).
DPP GMI menduga adanya penyimpangan dalam beberapa pos anggaran, termasuk kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, administrasi kegiatan satuan pendidikan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Kepala SMP Negeri 4 Tambun Selatan saat dikonfirmasi media jurnalindonesiabaru.com, Jum’at (28/02/25), melalui WhatsApp memberikan jawaban singkat terkait realisasi dana BOS 2024. “Sudah dipublish di K7, 4W,” tulisnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut dinilai cukup menjawab kekhawatiran publik. Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS.
“Kami menemukan indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana BOS di SMP Negeri 4 Tambun Selatan. Transparansi adalah hal utama dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Oleh karena itu, kami mendesak pihak sekolah untuk memberikan laporan yang lebih rinci dan terbuka kepada masyarakat,” ujar Asep.
Selain itu, Asep juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk turut serta dalam pengawasan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana.
“Kami berharap dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan audit dan klarifikasi agar tidak ada penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut. (Red)