
JIB | Kabupaten Bekasi – Penggunaan Dana Desa di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, untuk program ketahanan pangan dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI).
Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana untuk berbagai program ketahanan pangan di Desa Sukaraya meliputi:
Tahun 2022:
Bantuan perikanan (bibit, pakan, dll.): Rp 25.850.000
Penguatan Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll.): Rp 82.176.600
Penguatan Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll.): Rp 125.750.000
Penguatan Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll.): Rp 73.302.600
Tahun 2023:
Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa: Rp 139.642.000
Tahun 2024:
Penguatan Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll.): Rp 211.244.000
Menurut Asep Saipulloh, realisasi penggunaan dana ini perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dan manfaat yang diterima oleh masyarakat desa.
“Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Namun, faktanya, banyak program yang tidak berjalan sebagaimana mestinya atau hasilnya tidak dirasakan oleh warga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Kami meminta pemerintah desa untuk memberikan laporan yang jelas dan terbuka mengenai realisasi dana tersebut. Selain itu, kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan ini agar tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sukaraya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)