Friday, March 21, 2025
HomeDaerahDPP GMI Duga Pemerintah Desa Wibawamulya Selewengkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

DPP GMI Duga Pemerintah Desa Wibawamulya Selewengkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga adanya potensi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Berdasarkan hasil investigasi, dana desa tahun 2022 yang diperuntukkan bagi peningkatan produksi peternakan, termasuk alat produksi dan pengolahan peternakan serta pembangunan kandang, mencapai Rp 108.925.400. Selain itu, terdapat anggaran tambahan sebesar Rp 30.000.000 untuk keperluan yang sama.

Pada tahun 2023, sebagian dana desa dialokasikan untuk peningkatan produksi tanaman pangan, termasuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, dengan nominal Rp 80.464.000. Selain itu untuk bantuan perikanan, seperti bibit dan pakan, menerima alokasi Rp 107.265.500.

Di tahun 2024, alokasi dana desa digunakan untuk penyertaan modal tercatat sebesar Rp 140.950.000. Sedangkan untuk bantuan perikanan Rp 90.000.000, serta peningkatan produksi peternakan Rp 146.800.000.

DPP GMI menduga adanya pembiaran dari pihak terkait terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi penyelewengan.

“Kami menduga ada indikasi penyalahgunaan dana desa dalam program ketahanan pangan ini. Kami menuntut agar pihak berwenang segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Asep Saipulloh, Sekertaris DPP GMI.

DPP GMI berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh guna memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular