Friday, March 21, 2025
HomeNasionalDPP GMI Duga Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Mark Up APBD 2024

DPP GMI Duga Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Mark Up APBD 2024

JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga adanya praktik mark up dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 yang dialokasikan untuk peningkatan fasilitas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Bekasi.

Dugaan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu kepala SMP Negeri di Kabupaten Bekasi yang menyatakan bahwa bantuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya terealisasi.

Menurut kepala sekolah tersebut, bantuan yang bersumber dari APBD hanya terealisasi untuk sebagian kebutuhan sekolah. Beberapa fasilitas yang seharusnya diterima, seperti alat pendingin ruangan (AC) dan personal computer, hingga kini belum tersedia.

“Sejak pergantian Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, pengadaan barang-barang tersebut tidak lagi terealisasi secara optimal. Kami berharap ada kejelasan terkait dana yang sudah dialokasikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (10/03/25).

Hasil investigasi tim DPP GMI menunjukkan adanya dugaan mark up dalam belanja modal untuk alat pendingin AC 1 PK, yang tercatat sebesar Rp 21.120.000 per unit. Sementara itu, untuk belanja personal computer, termasuk laptop dan PC All in One, anggaran yang dicantumkan mencapai Rp 131.390.000.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menduga praktik serupa bisa terjadi di SMP Negeri lainnya di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan audit serta menindak tegas jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan.

“Kami meminta pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan harus ditegakkan demi kepentingan siswa dan tenaga pendidik,” tegas Asep.

Selain itu, ia menekankan bahwa anggaran pendidikan harus digunakan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan fasilitas sekolah.

“Jika anggaran ini benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, tentu akan memberikan dampak positif bagi siswa dan guru. Namun, jika ada penyimpangan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular