
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) berencana melaporkan Kepala SDN Jayalaksana 04, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kepada Aparat Penegak Hukum. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan 2024 di bidang sarana dan prasarana.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak sekolah diduga fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Kami menduga ada indikasi penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah dan siswa. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak berwenang agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus menjadi prioritas agar tidak merugikan dunia pendidikan, khususnya para siswa.
“Kami tidak ingin dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru disalahgunakan. Jika terbukti bersalah, maka Kepala Sekolah harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Jayalaksana 04 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia. (Red)