
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menuding Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah merampok Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bekasi dalam proyek pengadaan komputer untuk SMP Negeri 2 Cabangbungin pada tahun 2024, dan kemungkinan di SMP Negeri lainnya juga mengalami hal yang sama.
Tuduhan tersebut muncul setelah pihak sekolah mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut, meskipun program tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mengungkapkan bahwa hasil dari tim investigasi dilapangan pihaknya menunjukkan adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut.
“Kami menemukan fakta bahwa dalam RUP 2024, terdapat alokasi anggaran untuk pengadaan komputer bagi SMPN 2 Cabangbungin. Namun, pihak sekolah mengonfirmasi bahwa mereka tidak menerima bantuan tersebut. Ini jelas indikasi adanya perampokan APBD yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya.
DPP GMI menegaskan akan membawa temuan ini ke ranah hukum dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” tambahnya.
Lanjut, dan saya berharap kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang harus mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan dalam kinerja karena merusak kaidah-kaidah Pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini. (Red)