Wednesday, April 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahKabid SMP Berikan Klarifikasi, DPP GMI Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan ke APH

Kabid SMP Berikan Klarifikasi, DPP GMI Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan ke APH

JIB | Kabupaten Bekasi – Dugaan penyelewengan pengadaan laptop dan komputer yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 untuk SMPN 2 Cabangbungin terus bergulir. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) berencana melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena dianggap sebagai bentuk penyimpangan anggaran.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Menurutnya, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) hanya bersifat rencana, sehingga data yang muncul dalam sistem tersebut bisa berubah atau bahkan hilang dengan sendirinya.

“SiRUP itu hanya perencanaan, bukan sesuatu yang pasti akan direalisasikan. Data yang muncul di sistem juga bisa hilang dengan sendirinya karena sifatnya masih rencana,” jelas Kabid SMP.

Namun, Asep Saipulloh, sebagai Sekertaris Umum DPP GMI menegaskan bahwa dugaan penyelewengan ini tetap berpedoman pada data yang dianggap sudah baku. Mereka berpendapat bahwa informasi yang telah ditemukan tidak bisa hilang begitu saja jika memang ada dasar yang jelas dalam perencanaannya.

“Kami berpegang pada data yang valid dan tidak bisa dihapus begitu saja. Jika ada anggaran yang direncanakan untuk pengadaan, tetapi tidak terealisasi tanpa alasan yang jelas, maka ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan. Kami akan melaporkan temuan ini kepada APH untuk ditindaklanjuti,” tegas Sekum DPP GMI.

Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak yang berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Bekasi. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular