
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga adanya penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024 oleh Dinas Perikanan setempat.
Dugaan tersebut muncul setelah tim investigasi DPP GMI menemukan ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kondisi di lapangan.
Asep Saipulloh, sebagai Sekertaris Umum DPP GMI menjelaskan bahwa berdasarkan data RUP, terdapat anggaran sebesar Rp 54.060.000 yang dialokasikan untuk Budidaya Nila oleh Kelompok Karang Getak Berjaya di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.
Selain itu, program belanja barang yang akan dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk paket budidaya Lele di kolam fiber oleh pokdakan wangi selalu berjaya tercatat memiliki anggaran sebesar Rp 132.695.000. Namun, menurutnya, realisasi kedua program tersebut tidak ditemukan di lapangan.
“Kami sangat menyesalkan jika memang benar anggaran tersebut tercantum dalam RUP tetapi tidak direalisasikan di lapangan. Ini bukan sekadar dugaan, melainkan hasil temuan langsung tim investigasi kami,” ujar Asep Saipulloh.
Temuan ini juga diperkuat oleh pernyataan beberapa tokoh masyarakat yang mengaku tidak melihat adanya program budidaya ikan seperti yang disebutkan dalam RUP. DPP GMI pun meminta klarifikasi resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi terkait dugaan ini.
“Kami mendesak Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi untuk segera memberikan klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan yang masuk akal, kami akan menempuh langkah hukum agar kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. (Red)