
JIB | Kabupaten Bekasi – Dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023 dan 2024 yang melibatkan Pemerintah Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI).
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Desa (Sekdes) Cibarusah Kota hanya memberikan jawaban singkat, “tidak tahu.” Pernyataan ini memicu kritik tajam dari Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, yang menilai bahwa sikap Sekdes mencerminkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
“Sebagai Sekdes, dia memiliki peran penting dalam mengawasi dan memverifikasi penggunaan dana desa. Jawaban ‘tidak tahu’ justru menunjukkan indikasi kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Ini bukan hal sepele karena menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Asep Saipulloh.
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa dana desa harus dikelola secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, program dana desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
“Kami mendesak pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk segera melakukan audit dan mengusut dugaan penyimpangan ini. Dana desa harus dikelola dengan benar agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cibarusah Kota belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana desa 2023 dan 2024 yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia. (Red)