
JIB | Bekasi – Realisasi Dana Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2024 menuai sorotan. Salah satu program, yakni Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, diduga baru terealisasi tahun 2025. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan penggunaan dana desa oleh pihak-pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menyatakan bahwa lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama potensi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran tersebut.
“Kami menduga kuat bahwa ada kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan program yang seharusnya dijalankan di tahun 2024 justru baru dilaksanakan di tahun berikutnya. Ini tentu menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.
DPP GMI pun mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
“Kami meminta DPMD dan APH untuk segera mengkroscek lapangan dan mengaudit realisasi Dana Desa Sindangsari. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, maka harus ada tindakan tegas,” tambah Asep.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sindangsari terkait dugaan keterlambatan realisasi program tersebut. (Red)