
JIB | Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Bupati Bekasi agar segera mengkaji ulang Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dari jabatannya.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan lemahnya pengawasan terhadap proyek pembangunan saluran air di Kampung Babakan, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Jaya.
Proyek tersebut menelan anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 495.630.500 melalui DSDABMBK. Namun, hasil investigasi yang dilakukan oleh tim DPP GMI menemukan adanya indikasi pengurangan kuantitas, terutama pada bagian pondasi saluran air.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menyampaikan bahwa bangunan saluran air tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

“Dari hasil investigasi tim kami di lapangan, ditemukan bahwa lebar pondasi bangunan tidak sesuai standar. Seharusnya 1 meter, namun fakta di lapangan menunjukkan ukurannya lebih kecil dari yang direncanakan. Ini kami duga sebagai bentuk pengurangan kuantitas yang merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Bangunan saluran air tersebut diketahui memiliki panjang 110 meter untuk masing-masing sisi (total 220 meter), lebar pondasi 1 meter, tinggi 2 meter, dan lebar atas 30 cm. Namun bentuk bangunan yang terealisasi di lapangan dinilai jauh dari spesifikasi dan terkesan seperti bangunan leningan yang tidak memenuhi standar konstruksi saluran air permanen.
“Kami menilai ini sebagai bentuk kelalaian Kepala DSDABMBK yang tidak optimal dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap rekanan pelaksana. Maka dari itu, kami mendesak Bupati Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mengkaji ulang pejabat terkait,” tegas Asep.
DPP GMI juga menyatakan akan membawa dugaan ini ke aparat penegak hukum apabila tidak ada respons dari pemerintah daerah. (Red)