spot_imgspot_img
HomeKarawangProyek Rutilahu di Tanjungpakis Disorot, JPDN Pertanyakan Pengawasan Dinas PRKP Karawang
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Rutilahu di Tanjungpakis Disorot, JPDN Pertanyakan Pengawasan Dinas PRKP Karawang



JIB | Karawang – Pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Karangjaya, Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang sedang berjalan tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi atau plang proyek sebagaimana yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ketiadaan papan informasi proyek itu memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah. Warga pun kesulitan mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pekerjaan yang sedang berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup, menilai bahwa tidak adanya papan informasi proyek merupakan bentuk kelalaian yang tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, papan proyek merupakan bagian penting dari prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Kami sangat menyayangkan jika benar proyek Rutilahu di Dusun Karangjaya berjalan tanpa memasang papan informasi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut transparansi kepada masyarakat sebagai pihak yang berhak mengetahui penggunaan anggaran negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi memunculkan dugaan-dugaan yang tidak diinginkan,” ujar, Kamis (25/6/2026).

Lebih lanjut, Yusup menduga lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran administrasi di lapangan. Ia meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Kami menduga ada kelalaian dalam fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PRKP Kabupaten Karawang. Seharusnya setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah diawasi secara ketat sejak awal, termasuk memastikan seluruh ketentuan administrasi dipenuhi. Jangan sampai program yang tujuannya membantu masyarakat justru menimbulkan polemik karena minimnya transparansi,” tegasnya.

Yusup juga mendesak pihak terkait untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan memastikan pelaksanaan pembangunan Rutilahu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Dinas PRKP segera turun ke lapangan, melakukan pengecekan, dan memberikan penjelasan kepada publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, maka harus ada tindakan tegas agar menjadi pelajaran bagi seluruh pelaksana kegiatan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas PRKP Kabupaten Karawang terkait dugaan tidak dipasangnya papan informasi pada proyek Rutilahu tersebut. ( Red )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular