JIB | Karawang, – Lembaga Pembrantas Korupsi LPK, DPC Kabupaten Bekasi, Minta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, transparan dan terbuka adanya konspirasi dengan dianggap melanggar Kepres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan atas proyek pembangunan jembatan Bekasi-Karawang yang berada di Kampung Bojongjaya RT 001/003 Desa Sumber sari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan PT Bona Jati Mutiara belum rampung sudah dibayar pull, Jum’at (10/01/20).
Asep Saepulloh SPd.I, selaku Ketua Pimpinan DPC LPK Bekasi, pihaknya merupakan Lembaga mitra strategis yang sepenuhnya mendukung terhadap semua kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, khususnya di Kabupaten Bekasi. Namun pihaknya sangat menyesalkan atas kinerja PUPR menganggap adanya konspirasi, dengan dianggap telah gagal dalam menempuh prosedur dengan pihak kontraktor.
“Setelah investigasi di lapangan pada selasa tanggal 06 januari 2020, bahwa proyek pembangunan jembatan Bekasi-Karawang yang berada di Kampung Bojongjaya RT 001/003 Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi di duga pengerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah di tentukan oleh dinas terkait, dan sudah melewati batas yang sudah di tentukan,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya menduga kuat bahwa proyek pembangunan jembatan Bekasi-Karawang di kerjakan oleh pihak kontraktor asal-asalan. Pasalnya fakta dilokasi pembangunan jembatan masih di warnai kecurangan yang seharusnya sudah di okname artinya di bayar sesuai okname kenapa di bayar 100%, ini ada apa??, dan kalau di lanjutkan CCO (Contract Change Order) seperti apa…???.
“Pekerjaan tersebut sampai hari ini masih di kerjakan tidak sesui kontrak, tetapi pihak PUPR sudah bayar pull. Sedangkan mengacu pada pada Keppres No 16 tahun 2018, seharusnya pihak kontraktor memenuhi kewajibannya. Namun hingga saat ini seakan pihak pemerintah terindikasi melakukan konspirasi,” jelasnya.
Untuk menindak lanjut, tidak terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya meminta kepada kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, untuk memberikan Tanggapan atas dugaan dan lalai batas yang sudah di tentukan dan pekerjaan tersebut di bayar pull atau 100 %, yang di kerjakan oleh pihak Rekanan (PT Bona Jati Mutiara) memberikan ruang waktu dengan Tim Lembaga Pembrantas Korupsi LPK, DPC Kabupaten Bekasi.
“Kami selaku Lembaga Pembrantas Korupsi (LPK) DPC Kabupaten Bekasi, agar dapat bertemu dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, agar pihak PUPR dapat mendengarkan langsung atas penjelasan kami, dengan Bukti Poto dan Vidio Visual,” tegasnya.
Pihaknya, meminta agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, melakukan evaulasi, pengawasaan dan menindak tegas PT atau Perusahan yang mengerjakan Proyek Jembatan Penghubung Bekasi-Karawang, terhadap pekerjaan yang dimaksud, demi tercapainya akuntabilitas, tranfaran dan Infrastruktur pembangunan yang merata demi kemajuan pemerintahan Kabupaten Bekasi, demikian. (Sule/Ey)