Sunday, December 22, 2024
HomeNasionalRonald Sekjen DPP LPK Geram : IMB Sudah Keluar Tanpa Ada Rekom...

Ronald Sekjen DPP LPK Geram : IMB Sudah Keluar Tanpa Ada Rekom Izin Dinas LH, Diduga DPMPTSP Kota Pematangsiantar Terima Upeti

JIB | JAKARTA,- Sebelumnya, Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi (DPP LPK), Ronald Harahap mengirimkan Surat klarifikasi dan konfirmasi Nomor 18/SJ/DPP-LPK/II/2021 tertanggal 25 Februari 2021 kepada Dinas Perizinan/Penanaman Modal Kota Pematangsiantar sampai saat ini tidak ada ada jawaban dan dugaan DPP LPK ada kongkolingkong dengan restoran Panorama dan Graha Patuan Anggi Gold apa mungkin sudah memberikan Upeti sehingga berjalan mulus dan parahnya belum ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan restoran Panorama dan Graha Patuan Anggi Gold sudah beroperasional.

Adapun terkait izin usaha restoran Panorama dan Graha Patuan Anggi Gold yang di duga belum memiliki amdal dan di duga sudah keluar IMB ini sudah kangkangi undang undang yang berlaku. Kamis (25/03/2021).

Adapun izin kelayakan membangun bangunan. IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah.

Dengan memiliki IMB pada sebuah bangunan, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB disebabkan kelalaian Anda, maka bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.

“Agus Salam Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar mengatakan saya akan membalas surat Sekjen DPP LPK apabila ada disposisi dari walikota, kata Ronald Sekjen DPP LPK menirukan apa yang disampaikan Ketua LPK DPC Kota Pematangsiantar” jelas Ronald Sekjen DPP LPK.

Ronald juga jika kalau memang ada perda walikota, berarti pak wali menghambat tujuan reformasi birokrasi dan melanggar kode etik aparatur negara yg tertuang dalam PP nomor 42 tahun 2004 Dan melanggar Undang-undang dasar 1945 pasal 28f dan undang-undang Informasi Publik nomor 14 tahun 2008. Terkait dengan hal ini kita akan pertanyakan sm Komisi Informasi Publik (KIP), sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi Informasi publik.

“Kita akan tindak lanjuti ke Komisi Informasi Publik RI dijakarta agar Komisi Informasi Publik memanggil pihak terkait, Sesuai tugas dan fungsi Komisi Informasi Publik, kata Ketua LPK DPC Pematang Siantar.” Jelasnya.

hal yang sama di ucapkan Dian Negara Panggabean selaku Ketua LPK DPC Kota Pematangsiantar mengatakan, Sekjen DPP LPK mengkonfirmasi dan mengklarifikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pematangsiantar melalui surat bukan secara lisan.

“Tidak mungkin sekelas kepala Dinas tidak mengetahui aturan main administrasi tapi kalau alasan kepala Dinas menunggu disposisi Walikota, alasan ini tidak sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi Kerja Cepat Kerja Tepat, memangkas semua birokrasi yang bertele-tele dan berbelit-belit memakan waktu lama. Ya seperti itu sehingga mengkangkangi apa yang di ucapkan Presiden Republik Indonesia” ujarnya.

Lanjut Dian, Kita akan koordinasi sama temen- temen DPW dan DPC LPK yang ada di Jakarta maupun Bekasi agar segera di sampaikan di Jakarta Pusat karena Seperti ini loh DPMPTSP Kota Pematangsiantar (Red).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular