JIB | Kabupaten Bekasi – Respon cepat Kejaksaan Agung RI dalam mengambil alih kasus Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk di Pengadilan Negeri Karawang yang sebelumnya sempat viral di media.
Valencya berurusan dengan hukum gara-gara memarahi suaminya yang mabuk. Pelapornya adalah suaminya, yang tidak terima dimarahi. Dia menuduh Valencya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Respon cepat Kejagung RI merespon kejadian tersebut dengan melakukan eksaminasi khusus atas perintah Jaksa Agung RI yang memberi perhatian khusus pada kasus ini.
Selain itu, Kejagung RI juga telah melakukan eksaminasi jaksa-jaksa yang menangani perkara di Kejari Karawang dan Kajati Jawa Barat dan telah dilakukan penonaktifan kepada Jaksa-jaksa tersebut, karena dianggap tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019. Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 disebutkan bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4). dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kemudian, Jaksa pada Kajari Karawang dan Kajati Jawa Barat tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana, dan perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya.
KBH Wibawa Mukti mengapresiasi respon cepat Kajagung RI atas tindakan dan mengambil alih kasus tersebut, menurut Ulung Purnama,SH,MH saat ditemui di Kantor KBH Wibawa Mukti yang beralamat di Ruko Cortes Jababeka, Rabu pagi (17/11/2021) mengatakan, “Sudah sangat tepat tindakan Kejagung RI tersebut, karena Jaksa-Jaksa yang menangani perkara tidak cermat dan mengabaikan prosedur penanganan perkara dan mengabaikan pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi perempuan dan Anak dalam perkara pidana oleh karena itu wajar jika Jaksa-Jaksa yang menangani perkara Valencya tersebut diberikan sanksi, karena penanganan perkara tidak hanya berupa unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan tetapi harus melihat adanya rasa keadilan apalagi dalam konteks UU KDRT dibuat untuk kepentingan perempuan dan anak”.
Masih menurut Ulung Purnama,SH,MH ., “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang harus dapat melihat peristiwa hukum kejadian Valencya secara utuh dalam konteks yang mengedepankan rasa keadilan di masyarakat, faktanya yang selama ini pihak yang bertanggungjawab dalam keluarga dan anak-anak adalah Valencya, sehingga perbuatan Valencya dianggap melanggar Pasal 45 UU KDRT tidak terbukti oleh karenanya harus dibebaskan”. (Red)