Sunday, December 22, 2024
HomeNasionalAktivis Dan LSM Kompak Desak Pj Bupati Bekasi Copot Pejabat Eselon II...

Aktivis Dan LSM Kompak Desak Pj Bupati Bekasi Copot Pejabat Eselon II Yang Ikut Parpol

JIB | Kabupaten Bekasi- Minyakapi vidio salah satu pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang tergabung pada salah satu partai politik, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Jawabarat, Yusup meminta oknum tersebut dicopot dari kepegawaiannya, (28/9).

“Dia (Pejabat, red) melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil. Saya meminta Pj Bupati Bekasi, dan BKPSDM menindaktegas kasus Pejabat Eselon II berpolitik. Bila perlu copot ASN nya,” kata Kong Mpe sapaan akrabnya.

Vidio berdurasi 9 detik yang beredar di WhatsApp Grup nampak jelas salah seorang Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi bersama dengan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sedang meneriakkan yel-yel Partai Golkar.

“Di dalam PP Nomor 94 tahun 2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat,” ujarnya.

Hal selaras dikatakan, Asep Saepullah salahsatu aktivis Kabupaten Bekasi, ikut mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mencopot ASN yang berpolitik praktis.

Dia mengatakan pejabat itu harus dikenakan sangsi tegas. Sebab dalam PP Nomer 94 tahun 2021 sudah dijelaskan.

“Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n,” tutupnya. (Bis)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular