JIB | KABUPATEN BEKASI,- Tim Advokat Muda GMBI Distriks Kabupaten Bekasi memenangkan gugatan atas sebidang tanah yang berlokasi di kalimalang kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan.
Faisal Syukur SH sebagai ketua Tim Advokat Muda GMBI Distriks Kabupaten Bekasi dan juga sebagai Sekretaris Distriks mengatakan dan mengucapkan kata kata bersyukur dengan di menangkan gugatan tersebut. Rabu (21/13/2022).
Menurut Faisal Syukur SH sudah cukup lama perjalanan proses Hukum yang di lakonin nya , sudah dua tahun kami mengikuti sejak kami melapor kan dan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, kata Faisal kepada media Jurnal Indonesia Baru
“Dalam perkara penyerobotan lahan dan sikap melawan Hukum maka Kami Tim Advokat Muda GMBI Distriks Kebupaten Bekasi melakukan langkah Hukum terhadap oknum-oknum yang jelas-jelas telah melakukan perbuatan melawan Hukum terhadap kepemilikan sebidang tanah di kalimalang atas Nama Ahli Waris Tju To SIh,” jelasnya.
Masih kata Faisal syukur,. Alhamdulillah hari ini Pengadilan Negeri Cikarang telah menetapkan keputusan yang sesuai dengan kami harap kan dan ini semua berkat keuletan dan kesabaran kami dan Tim semua maka hari ini kami Advokat Muda GMBI Distriks Kabupaten Bekasi bisa bergembira dan bersyukur. (Sep)