JIB | Kabupaten Bekasi, – Sebuah kontroversi mencuat di SMAN 1 Sukakarya, Bekasi, dengan dugaan pemungutan biaya yang tak wajar terhadap siswa untuk kegiatan pelulusan pada (27/04/24) lalu serta akan perjalanan wisata ke jogja Mei 2024.
Menurut informasi yang diterima oleh DPP GMI, bahwa sekolah tersebut diduga membebankan biaya sebesar 2,3 juta rupiah kepada siswa. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut Permendikbud Ristek, pemungutan biaya oleh sekolah untuk kegiatan pelulusan dan wisata haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup batasan jumlah biaya yang dapat dibebankan kepada siswa serta transparansi dalam penggunaan dana tersebut. Namun, dugaan pemungutan biaya sebesar 2,3 juta rupiah oleh SMAN 1 Sukakarya dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dalam tanggapannya, Asep Saepullah S.Pd.I sebagai Sekertaris Umum DPP GMI, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada dinas terkait untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Kami mendesak agar pihak sekolah bertanggung jawab dan menjelaskan secara transparan terkait dengan penggunaan dana yang dikumpulkan dari siswa,” ujar Asep Saepullah.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan dugaan pemungutan biaya yang akan dilaporkan. Masyarakat dan pihak terkait menantikan klarifikasi serta tindak lanjut yang akan diambil terhadap kasus ini oleh otoritas pendidikan. (Red)