JIB | KABUPATEN BEKASI – Kasus asusila yang melibatkan guru pondok pesantren (ponpes) kepada santriwatinya kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini, kisah yang sangat mengenaskan tersebut terjadi di salah satu ponpes di wilayah Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia.
Saat dikonfirmasi para awak media, Kepala Desa (Kades) Karang Mukti, Sumardi, mengaku informasi yang didapatkan, korban dari tindakan asusila tersebut berjumlah enam santriwati yang berasal dari Desa Karang Mukti dan Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia.
“Salah satu pihak keluarga korban awalnya datang ke Kantor Desa Karangsatu, kemudian ke Desa Karang Mukti, untuk mengadukan kejadian asusila yang mereka alami. Kami dari pemerintah menyarankan untuk berkomunikasi dengan Bapak Bimaspol, dan korban diantar ke PPA Polres Metro Bekasi,” ungkapnya kepada awak media.
Kades Sumardi menjelaskan, tanpa ada unsur paksakan dan tekanan, korban berani menyampaikan kejadian tersebut ke pihak desa, karena tindakan asusila tersebut sangat merugikan masa depan korban. Dirinya pun mengaku bangga kepada pihak korban yang berani mengungkap kejadian asusila tersebut.
Dikatakan Sumardi, keenam korban asusila berasal dari Desa Karangsatu dan Karang Mukti, bahkan berdasarkan keterangan korban bisa lebih dari itu. Dan kejadian tersebut sudah terjadi dalam dua tahun belakangan ini. Seluruh korban pun diduga masih dibawah umur.
“Santriwati disana kurang lebih berjumlah dibawah 20 orang, mayoritas berasal dari Desa Karangsatu dan Karangmukti. Dan kegiatan disana banyak kegiatan pengajian. Penyampaikan korban pelaku diduga adalah bapak dan anak,” terangnya.
Pihak Pemdes Karang Mukti dan Karangsatu, lanjutnya, sudah menyerahkan proses hukum kasus asusila tersebut ke pihak PPA Polres Metro Bekasi. Pihaknya akan terus mendorong dan membantu pihak korban untuk mendapatkan keadilan.
“Saya juga memohon kepada warga masyarakat untuk menahan diri, dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan anarkis. Kita serahkan saja ke pihak yang berwenang. Kita hormati dan hargai proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya. (RED)