spot_imgspot_img
HomeNasionalDi Duga Pinjol Ilegal Teror Nasabah, Nama dan Legalitas Pinjol tidak di...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Di Duga Pinjol Ilegal Teror Nasabah, Nama dan Legalitas Pinjol tidak di sertakan, Pihak Berwajib dan Berwenang Segera Usut Tuntas

JIB | ™ KABUPATEN BEKASI,- Di duga pinjol Ilegal membabi buta menerol para nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal kerap dialami para nasabah, salahsatunya mengintimidasi, makian, hinaan, hingga ancaman yang lebih parahnya bahasa bintang selalu di ucapkan oleh  debt collector. Hal itu sangat, hal itu  dilarang karena melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundangan yang berlaku, karna pinjol yang ber OJK itu bahasanya santun dan enak di dengarnya.

Salah satu nasabah bernama AS yang sedang liputan berita di Pemerintahan Kabupaten Bekasi dapat WhatsApp dari salah satu pinjol sekitar  jam 10 : 11 WIB, Hari Jumat 07 November 2025, yang tidak ada namanya dan perusahaan pinjol dalam isi nya WhatsApp no yang tidak di kenal +62 895-4046-47979.

“LU MAU BAYAR ATAU GUA TRACKING SEMUA IDENTITAS LU BESERTA REKAN² LU ?
Jangan Sampai Gw Bikin SENGSARA lu ya. JANGAN HARAP HIDUP LU BISA TENANG Terlilit UTANG!!!!
Kalo gk ada ITIKAD dan TANGGUNG JAWABNYA, sore ini BAKAL kita proses lebih Lanjut, SIAP TANGGUNG MALU DAN KONSEKUENSINYA YA

Ingat ANJING, datamu dan keluargamu terdaftar dipinjol. OTAK DI PAKE JANGAN DENGKUL. bukti Utang Lengkap. 100an Kontak, dan Semua sosmedmu siap di hubungi agar membayar Utangmu. No WhatsApp +62 895-4046-47979, tersebut sangat merugikan dan bisa membuat seorang Don dll, hal itu  dilarang karena melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundangan yang berlaku.

A.S mengatakan saya aja ngga tau itu no dengan bahasa yang merugikan saya, nama aja ngga ada, dan pinjol apa aja ngga ada namanya, mau ngancam saya dengan bahasa seperti itu, hal ini akan saya laporkan ke pihak yang berwajib dan berwenang atas perbuatan pengancaman dan penghinaan Maupun UU ITE, sehingga  merugikan saya dan kehidupan sehari-hari.

“saya berharap pihak berwajib dan berwenang atau OJK agar di tindaklanjuti atas  pengacaman dan meneror saya, ketika saya konfirmasi WhatsApp  langsung ceklis satu” ujar nya.

Masih Kata AS bantu saya akan menyiapkan data data untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pinjol Ilegal  dan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk pinjol ilegal. Kedua, melapor ke polisi. Dan menyiapkan  bukti-bukti teror yang saya alami.

Berdasarkan UU yang berlaku bahwa Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):


“Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (RED)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular