
JIB |® CIMAHI,- Pemerintah Kota Cimahi memperkuat sistem layanan perlindungan sosial melalui peresmian Rumah Singgah yang dikelola Dinas Sosial Kota Cimahi. Fasilitas ini disiapkan sebagai tempat perlindungan sementara bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mulai dari lansia terlantar, penyandang disabilitas, warga dalam kondisi krisis sosial, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Rumah singgah tersebut diresmikan langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Jumat (27/12). Kehadirannya menjadi bagian dari upaya penataan layanan sosial agar penanganan warga rentan tidak lagi bersifat insidental, tetapi terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Totong Solehudin, menjelaskan bahwa rumah singgah berfungsi sebagai titik transit layanan sosial. Warga yang terjaring akan memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar serta asesmen awal sebelum dirujuk ke layanan lanjutan, seperti fasilitas kesehatan, rehabilitasi sosial, atau pemulangan ke keluarga.
“Rumah singgah ini bukan tempat tinggal permanen, melainkan ruang aman sementara untuk memastikan penanganan yang cepat, tepat, dan manusiawi,” ujar Totong.
Secara fisik, bangunan rumah singgah berdiri di atas lahan seluas 411,25 meter persegi dengan luas bangunan 221,94 meter persegi dan terdiri dari dua lantai. Fasilitas ini memiliki kapasitas lima orang, termasuk satu ruang khusus untuk ODGJ. Masa tinggal klien dibatasi maksimal lima hingga tujuh hari, disesuaikan dengan hasil asesmen petugas sosial.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pembangunan rumah singgah merupakan wujud kehadiran negara dalam merespons kondisi darurat sosial yang dialami masyarakat. Ia menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan yang dibarengi dengan tata kelola layanan yang jelas dan terukur.
“Rumah singgah ini menjadi ruang aman sementara, agar penanganan warga yang mengalami krisis sosial bisa dilakukan secara terarah dan tidak berhenti pada evakuasi semata,” kata Ngatiyana.
Ia menambahkan, keberadaan rumah singgah juga memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari fasilitas kesehatan, aparat kewilayahan, hingga instansi terkait lainnya. Dengan sistem ini, penanganan warga rentan diharapkan berlanjut hingga solusi jangka menengah yang lebih berkelanjutan.(Rahmat)


