
CIMAHI-JIB.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 bagi pekerja atau buruh. Posko ini disediakan untuk konsultasi hingga pengaduan apabila perusahaan tidak membayarkan THR.
Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira mengatakan pihaknya juga menyediakan layanan hotline pengaduan bagi pekerja swasta di Kota Cimahi. “Kita juga ada hotline atau Posko THR jika ada yang tidak dibayarkan,” ujar Adhitia, Selasa (10/3/2026).
Ia memastikan pembayaran THR bagi pekerja swasta di Kota Cimahi akan dipenuhi oleh masing-masing perusahaan. Hal itu disampaikan setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan pengusaha dan perwakilan buruh.
“Untuk THR saya tanya ke teman-teman Apindo aman, akan dibayarkan,” katanya.Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, menjelaskan layanan konsultasi Posko THR dibuka pada 9–27 Maret 2026 pukul 08.00–14.00 WIB di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah.
Sementara itu, pengaduan THR dapat dilakukan pada 14–27 Maret 2026 di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung. Selain datang langsung, pekerja juga dapat melakukan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go. id.
Asep mengatakan ketentuan pemberian THR bagi pekerja swasta telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
“Dalam SE disebutkan bahwa THR keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Tapi diimbau lebih cepat lebih baik,” kata Asep.
Ia menambahkan, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja dengan sistem harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
“Selain itu dalam SE juga disebutkan bahwa THR harus dibayarkan perusahaan secara penuh, tanpa dicicil,” pungkasnya. (Rahmat)


